x

Muhammadiyah Apresiasi Polisi, Dalam Waktu Singkat Ungkap Pembunuhan Ama Willi

2 minutes reading
Wednesday, 30 Jun 2021 14:29 0 140 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Sejumlah pihak mengapresiasi tim gabungan Ditreskimum Poldasu dan Satreskrim Polresta Deliserdang yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Kalinus Zai alias Ama Willi (40), penjaga gudang perabot UD Lau Kawar, Pasar X, Tembung, dalam waktu singkat atau tidak sampai 1×24 jam. Salah satunya, datang dari Pengurus Daerah PD) Muhammadiyah Deliserdang.

“PD Muhammadiyah Deliserdang memberi apresiasi kepada Kapoldasu dan Kapolresta Deliserdang, atas kerja kerasnya dalam waktu singkat mampu mengungkap pelaku pembunuhan karyawan gudang perabot, Tembung,” kata Ketua PD Muhammadiyah Deliserdang, H Ibnu Hajar, Rabu (30/6/2021).

Pria yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjungmorawa itu menilai kedua pelaku lemah imannya, sehingga berani dan nekat menghabisi korban.

“Lemahnya iman, sehingga mudah sekali menghilangkan nyawa orang lain. Perlu juga dites urine. Bisa jadi, hasil kejahatan digunakan untuk narkoba, sehingga melakukan apa saja asal bisa mendapatkan barang haram itu,” nilainya.

Ibnu Hajar juga menilai, akar permasalahan dari kasus pembunuhan Kalinus Zai, adalah narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.

“Nah, itu dia akar masalahnya. Meningkatnya kejahatan karena narkoba. Banyak kasus anak rela menghabisi harta orangtuanya agar bisa mendapatkan barang haram itu,” sambungnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Ama Willi, memang cukup menghebohkan. Selain dihabisi dengan menggunakan kunci roda, diduga korban yang masih bernyawa, dilempar dari dalam mobil yang melaju kencang di jalur arteri Bandara Kualanamu, persisnya di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu siang, 26 Juni 2021 lalu.

Berselang sehari, kedua pelaku pembunuhan ditangkap di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (27/6/2021). Keduanya adalah Wan Suhelmi alias Helmi (37), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam dan Tri Witomo (30), warga Dusun Sunda, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam.

Kedua pelaku pun terancam maksimal hukuman mati. “Untuk kedua pelaku diancam Pasal 365 ayat 4 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun, seumur hidup dan atau hukuman mati,” tegas Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi saat konferensi pers kasus tersebut di Aula Terbuka, Mapolresta Deliserdang.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x