x

Muncul Petisi Revisi Aturan Tukin THR PNS, Staf Sri Mulyani Angkat Bicara

2 minutes reading
Saturday, 1 Apr 2023 11:07 0 158 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tak terima dengan aturan tunjangan hari raya (THR) PNS membuat petisi yang mendesak aturan itu direvisi muncul. Petisi itu meminta agar THR tahun ini diberikan dengan hitungan tukin 100 persen, sebab komponen paling besar dari gaji PNS adalah tukin.

Petisi itu dimulai oleh akun @persada_sm809 di situs change.org yang berjudul ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN’.

Pada Sabtu (1/4/2023). Sebanyak 3.839 dari 5.000 target partisipan telah menandatangani petisi itu.

Pada intinya, ia menuliskan ASN bukan hanya pengabdi negara tapi juga penanggung jawab keluarga. Lanjutnya, ASN bukan tidak bersyukur dan ingin membangkang pemerintah, tapi hanya ingin sekadar memperbaiki kesejahteraan.

Terlebih, sudah lebih dari tiga tahun gaji ASN tak naik, THR pun belum diberikan penuh sampai saat ini. Padahal, harga barang kebutuhan pokok serta BBM naik. Karenanya, PNS dinilai hanya meminta keadilan.

“Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami,” tulis isi petisi tersebut.

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun berkomentar. Yustinus mengaku kendati kondisi keuangan negara sudah jauh lebih baik, tapi masih ada kondisi tak menentu di depan mata.

Ia pun mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal hingga mengeluarkan kebijakan THR tersebut.

“Namun, sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis,” ujar Yustinus dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (1/4).

Kendati demikian, ia tetap menghormati petisi itu dan menyebutnya sebagai bentuk ekspresi PNS yang optimistis pemulihan ekonomi Indonesia sudah membaik.

“Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi,” kata dia.

Ia berharap, ke depannya perekonomian bisa lebih baik lagi dan stabil serta berbagai tantangan dapat dikelola, sehingga THR para PNS bisa kembali diberikan secara normal atau penuh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan THR tahun ini masih sama dengan 2022. Artinya, THR menggunakan komponen gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

LAINNYA
x