BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik, Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek tahun 2019–2024,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam.
Pada hari ini, merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem dan dirinya juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025. Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Editor: Rizki Audina/