x

Namanya Dicemarkan Lewat Broadcast Pornografi, PT TSL Segera Laporkan Pihak Pinjol ke Polisi

4 minutes reading
Friday, 23 Oct 2020 10:51 0 254 admin

BICARAINDONESIA-Medan : PT Tri Satya Lencana (TSL) segera melaporkan oknum pihak aplikasi Dana Money (DM) setelah diduga telah menyebarkan broadcast pesan singkat berunsur pornografi melalui media sosial WhatsApp.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan security itu juga merasa dirugikan karena nama baik pihaknya juga telah tercemar atas pengiriman pesan berantai yang mencatut nama TSL.

Belakangan terungkap, sikap oknum pihak perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang pinjaman online (pinjol) sebagai terduga pelaku itu, terkait utang piutang mantan karyawan TSL bernama Sri Agus Melawati kepada pihak DM.

Karena utang sebesar Rp2.040.000 itu tak kunjung dilunasi meski sudah melewati batas waktu dan wanita 36 tahun itu dinilai tak memiliki itikad baik, pihak aplikasi DM pun mulai panik mengendus jejaknya.

Apalagi wanita penduduk Kelambir V Kebun, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang itu ternyata sudah tidak lagi bekerja di PT TSL sejak setahun lalu.

Kasus ini akhirnya melebar saat sebuah pesan singkat broadcast yang dikirim ke ponsel salahsatu pegawai TSL berisikan ‘selamat siang bapak/ibu mohon maaf mengganggu waktu bapak/ibu tolong sampaikan kepada Sri Agus Melawati http://apl.whatsapp.com/send?phone=6281375798355 dan keluarganya agar melunaskan tagihannya di APLIKASI DANA MONEY Rp1.200.000 karena melarikan diri dari hutang dan dihubungi tidak tidak ada etikad baik buat respon mkash”.

Setelah itu berturut-turut masuk broadcast pesan lainnya. Bahkan terakhir pengirim yang diduga dari pihak DM, mengirim pesan dengan foto wajah Sri Agus Melawati, foto KTP nya, dan foto berunsur pornografi yang sangat tidak senonoh berupa kemaluan dan payudara wanita.

Di sisi kiri pesan berbentuk flyer itu juga dituliskan kalimat tak senonoh yang sudah terkonsep yakni : OPEN BO BUAT BAYAR UTANG ONLINE. NAMA : SRI AGUS MELAWATI. NO HP : 081375798355. HUTANG : Rp.2.040.000. BEKERJA : PT TRI SATYA LENCANA (tulisan warna merah). Alamat : Gg. Nur Cahaya, Kp. Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara 20351, Indonesia. ALASAN : KARENA TIDAK MAMPU MEMBAYARKAN UTANG YANG TELAH MEREKA MAKAN SEKELUARGA, MAKANYA MAU MENAWARKAN BAGI SELURUH KONTAKNYA UNTUK MEMBANTUNYA DENGAN OPEN BO. Rp 150.000/Crott.

Mantan pegawai PT TSL, Sri Agus Melawati menunjukkan surat pernyataan bahwa utang piutangnya atas nama sendiri dan pengakuan bahwa dia sudah keluar dari perusahaan sejak setahun lalu/foto : ist

Merespon hal tersebut, Dirut PT TSL, Herlina Dewi secara tegas mengaku pihaknya sangat kecewa dan keberatan. Bahkan apa yang diduga dilakukan pihak aplikasi DM itu dinilai sebuah pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

“Begitu salah seorang pegawai kami mendapat kiriman pesan broadcast, kami langsung berkoordinasi dan mendatangi kediaman mantan pegawai kami Sri Agus Melawati. Bahkan yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,” ucap Herlina, Jum’at (23/10/2020).

Isi surat pernyataan itu singkatnya, kata Herlina, bahwa Sri Agus menyatakan pinjol yang dilakukannya dengan pihak DM atas nama pribadi. Penyebutan yang menyatakan Sri sebagai pegawai TSL juga diakuinya tidak benar, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja sejak 1 tahun lalu.

Di dalam surat itu, Sri Agus Melawati juga mengaku sangat keberatan atas pencemaran nama baiknya atas broadcast yang menyatakan seolah-olah dirinya menjual diri untuk membayar utang.

Dalam pernyataan itu Sri Agus Melawati menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena dinilai telah melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik dan UU Pornografi.

“Begitu juga dengan PT TSL. Bahwa kita keberatan sekali dengan tindakan dari pihak pinjaman online. Karena waktu eks staf kita meminjam tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada TSL apakah memang benar dia masih aktif kerja atau tidak. Karena itu, kami juga akan segera melaporkan pihak aplikasi Dana Money secepatnya ke Ditreskrimsus Polda Sumut terkait pencatutan dan pencemaran nama baik perusahaan. Saat ini seluruh bukti yang akan kami bawa sedang dipersiapkan,” pungkasnya.

Sementara, untuk mengetahui jejak broadcast yang diduga kuat berunsur pencemaran nama baik pihak lain dan berunsur pornografi itu, wartawan Bicaraindonesia.net mencoba mengkonfirmasinya ke nomor ponsel 087759724*** yang mengirim pesan itu via whatsapp.

“Itu nasabah EMG yang sudah kelilit utang tiap kali di wa dan ditlp gak pernah direspon. Mungkin wajar pihak-pihak aplikasi lain melakukan hal itu,” balas nomor whatsapp yang memajang profil foto seorang wanita meski ia tidak mau menyebut namanya.

Si pemilik nomot whatsapp itu juga terkesan tidak takut jika indikasi pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Pornografi itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan ia malah balik mengirim pesan yang seolah-olah pihak pengutang sengaja membayar wartawan.

“Wah dengan senang hati sya. Ada bukti ngk, klo ngk ad bukti bisa” anda yg kenai sndiri. Cari kerjaan lain aj mas ngpain ngurus nasabah org , beliau aj bayar hutang ngk bisa mau byar anda buat jadi wartawan. Zaman skarang ngk pkek duit , mana ada. Oh iya saya mntak tolong skalian aj mas wartawan suruh dia bayar hutang nya jgn kabur” an , krna hutang d bawak mati. Ydah ngk ush wa sya mas klo ngk pnting” bget. Smga kasus nya kelar ya ke Polda sumut,” tutupnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x