x

Nasib Sial Si Janda Beranak 3, Ditangkap Polisi Karena Jualan Narkoba

2 minutes reading
Thursday, 21 Jul 2022 16:12 0 183 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Sebagai orangtua tunggal, JI sepertinya bukan tipe wanita kuat yang mampu menghidupi 3 anaknya dari rejeki yang halal.

Buktinya, demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya, janda cantik berusia 39 tahun ini nekad nenempuh jalan pintas menjadi seorang pengedar narkoba.

Tapi memang nasib badan lagi sial. Sepak terjang warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupatan Deliserdang itu pun terendus Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang.

Pada Kamis (21/7/2022), polisi pun menangkapnya. JI pun tak mampu berkutik, setelah petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 22,06 gram.

“Unit II Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial JI dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat brutto  22,06 gram,” terang Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain, SH, Kamis (21/7/2022).

Zulkarnain menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Kamis dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, saat personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan dari penangkapan di Kecamatan Pantai Labu pada Senin, 18 Juli 2022 bahwa barang bukti didapat dari terduga pengedar JI di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

“Dan sesampainya dilokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat JI sedang berada di dalam rumah dan ketika petugas mengetuk pintu rumah tersangka langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas langsung membuka rumah JI dan langsung melakukan penggeledahan tempat rumahnya dan JI langsung mengaku jualan sabu dan mengambil barang bukti dari lemari  dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Zulkarnain.

Berdasarkan pengakuan JI, lanjutnya, kesulitan ekonomi dalam keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, menjadi alasan utama tersangka menjadi pengedar narkoba. Bersama barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Deliserdang untuk kepentingan penyelidikan.

“Dia dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Zulkarnain.

Penulis : Budi
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x