x

Nekad Jualan Sabu, Pria Asal Paluta Dibekuk Polisi di Labuhanbatu

2 minutes reading
Sunday, 19 Nov 2023 04:48 0 189 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : TS alias Putra mungkin masuk dalam kategori pedagang sabu bernasib sial. Niat hati bakal meraup untung saat ia memilih merantau dari Padanglawan Utara (Paluta) ke Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, nasib pria 43 tahun itu malah berakhir di dalam penjara.

Penduduk Batu Nanggar, Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Paluta itu ditangkap Tim Satresnarkoba saat melakukan transaksi narkoba di kawasan Bakaran Batu, Rantauprapat.

Tersangka pun tak berkutik. Karena saat polisi melakukan penggeledahan, turut ditemukan barang bukti sabu seberat 1,26 gram dari tangannya.

“Benar, unit narkoba ada mengamankan TS alias Putra pelaku warga Paluta saat menunggu pembeli narkoba Jalan Sampurna Lingkungan Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan diruang kerjanya, Sabtu (18/11/2023).

Parlando menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (15/11/2023), sebagai tindaklanjut dari laporan warga yang resah melihat tersangka yang selalu m mendatangi kampung mereka tepatnya di Jalan Sampurna lingkungan Bakaran Batu untuk melakukan jual beli barang haram itu.
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung yang sudah mengetahui indentitasnya turun ke lokasi melakukan penyelidikan dengan skema under cover buy di lokasi diinfokan.

“Tidak berselang lama, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku TS alias Putra yang telah ditargetkan tiba di lokasi langsung disergap. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu,” terang Parlando

Berbagai barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku, sebungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,26 gram bruto, 9 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, skop terbuat dari sedotan plastik, 3 batang sedotan, mancis berwarna kuning, dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Parlando.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x