x

Ngaku Dirampok, Ternyata Dana BLT Digelapkan Si Kades

2 minutes reading
Friday, 1 Oct 2021 04:14 0 151 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Muba : Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menangkap Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Bulu, Kecamatan Batanghari Leko, berinisial E.

Ia ditangkap lantaran diduga telah membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa dia telah menjadi korban perampokan.

Menurut laporan E, pada saat perampokan uang bantuan langsung tunai (BLT) milik warga sebesar Rp 38,7 juta telah dibawa kabur oleh perampok.

E juga mengatakan bahwa para perampok menodong dengan senjata tajam.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa laporan E tersebut palsu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba AKP Ali Rojikin.

“Ternyata setelah diperiksa, uang itu dipakai oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan pribadinya,” kata Ali, Kamis (30/9/2021).

Dari total dana Rp 38,7 juta yang digelapkan, E telah menggunakan uang itu sebesar Rp 645.000 untuk berbelanja dan berfoya-foya.

“Dari tersangka, sisa uang Rp 38.055.000 kita dapatkan dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti. Dipastikan laporan yang tersangka buat kemarin adalah palsu,” ujar Ali.

E mengakui bahwa dia nekat menggunakan uang BLT tersebut karena sebelumnya ia sempat melarikan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Tidak memiliki uang untuk mengganti, E akhirnya menggelapkan uang Rp 38,7 juta yang merupakan dana BLT.

“Saya bingung harus ganti uang yang terpakai kemarin itu bagaimna, jadi hanya terlintas saja ketika bawa uang BLT mengaku dirampok. Belum seluruhnya uang BLT itu saya pakai, saya mohon maaf kepada masyarakat Muba,” uangkapnya.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x