x

Oknum Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Narkoba

2 minutes reading
Sunday, 2 May 2021 08:50 0 121 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SYA (25), ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (1/5/2021). SYA yang merupakan DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ditangkap lantaran kembali terjerat perkara penyalahgunaan narkoba untuk kali kedua.

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021), dia menyebut ada empat orang diringkus termasuk SYA dengan barang bukti 1,8 gram sabu-sabu beserta alat isap dan senjata tajam.

Namun terkait keterangan lebih rinci, Meilki belum bersedia memberikan keterangan mengingat penyidik masih proses pemeriksaan mendalam terhadap keempat orang yang ditangkap.

SYA juga pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. Kala itu SYA ditangkap bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Pihak polisi mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba. Darisana polisi mendapati barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat isapnya, termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

Namun setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNN memutuskan untuk direhabilitasi.

Kepala BNN Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat itu menyebut SYA telah menggunakan narkoba hampir dua tahun berdasarkan pengakuan yang bersangkutan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x