x

Oknum Guru Ngaji di Batang yang Sodomi 21 Anak Terancam Hukuman Kebiri

1 minutes reading
Monday, 9 Jan 2023 10:57 0 134 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Seorang guru ngaji sekaligus pengajar rebana berinisialAM (28) di Kabupaten Batang diamankan polisi. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan anak.

Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal paling berat untuk menjerat pelaku. Seperti dilansir detikJateng, pihaknya memakai pasal dengan ancaman kebiri.

“Kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perppu No 1/2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri,” ujar Irwan Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).

Aksi bejat itu, kata Irwan, dilakukan oleh tersangka selama kurun 2019-2022. Terungkapnya kasus ini, berawal dari keluhan salah satu korban pada orang tuanya, yang kemudian terungkap korban aksi sodomi tidak hanya satu orang.

“Modus tersangka berawal dari sebuah komunitas, yakni komunitas pembelajaran rebana, di sana juga ada kegiatan mengaji. Dan kebanyakan korban adalah dari komunitas rebana. Tersangka tiap harinya sebagai orang yang mengajari rebana,” kata Irwan.

“Kami konfirmasi jadi yang bersangkutan bukan guru ngaji (resmi). Jadi kalau guru ngaji itu hanya sekadarnya saja,” sambungnya.

LAINNYA
x