x

Oknum Polisi Terseret Kasus Penyelundupan Senpi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya

3 minutes reading
Friday, 24 Jul 2026 22:53 0 74 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Palangka Raya: Sebagai bentuk komitmen, Polda Kalteng menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat tindak pidana, termasuk anggota kepolisian. Seperti kasus penyelundupan senjata api yang digunakan narapidana Anton Kurniawan Stiyanto dalam percobaan kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Dari hasil pengembangan, kasus tersebut  menyeret seorang oknum polisi sebagai tersangka.

Selain oknum polisi tersebut, penyidik juga menetapkan istri narapidana Anton yang berinisial J sebagai tersangka, dalam penyelundupan senjata api ke lapas.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen yang diterima penyidik, mengenai rencana Anton menggunakan senjata api untuk menembak petugas lapas saat melancarkan aksinya.

“Informasi yang kami terima, saudara A akan menggunakan senjata api untuk menembak sipir yang ada di sana. Namun saat hendak digunakan, senjata tersebut mengalami macet sehingga tidak sempat dipakai,” kata Iwan saat memberikan keterangan di Tumbang Nusa, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penelusuran untuk mengungkap asal-usul senjata api yang masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Hasil penyidikan mengungkap senjata api itu diperoleh Anton dari istrinya. Keterangan tersebut kemudian berkembang hingga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota Polri.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa saudara A mendapatkan senjata api tersebut dari istrinya. Dari keterangan istrinya berkembang adanya keterlibatan seorang anggota. Saat ini kami telah melakukan pendalaman dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda.

Secara tegas Irjen Iwan mengatakan, institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum. “Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada anggota dan juga istrinya (istri A),” tegasnya.

Kendati demikian, Kapolda menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan keterlibatan oknum polisi masih sebatas mengetahui keberadaan senjata api, dan belum ditemukan bukti keterlibatan dalam proses transaksi atau jual beli senjata. Namun penyidikan masih terus dikembangkan.

“Untuk sementara, keterlibatan anggota itu hanya mengetahui saja. Bukan terkait proses jual belinya. Namun semuanya masih terus kami dalami,” ujarnya.

Polda Kalteng juga masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan penyelundupan ke dalam lapas. “Nanti akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui sebenarnya dari mana asal-usul atau sumber senjata api tersebut,” kata Iwan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Anton Kurniawan, narapidana kasus pembunuhan yang menjalani hukuman penjara seumur hidup, berupaya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Aksi tersebut sempat menggegerkan karena Anton menguasai sepucuk senjata api yang diduga diselundupkan saat jam kunjungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, senjata api yang dibungkus plastik putih diduga dibawa masuk oleh istrinya dan diletakkan di sekitar area toilet lapas sebelum diambil oleh Anton. Setelah menguasai pistol tersebut, Anton sempat menodongkannya ke arah petugas, namun aksinya gagal setelah senjata mengalami gangguan dan petugas berhasil melumpuhkannya.

Polda Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, Anton meninggal dunia di dalam lapas beberapa waktu lalu. (Ty/detikcom)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!