Aksi ratusan massa dari berbagai Ormas Islam di depan pabrik pabrik PT Inti Tirta Sari Makmur, Kabupaten Bogor/foto: ist BICARAINDONESIA-Bogor: Skandal Penistaan agama di event The Sounds Project terus terus bergulir. Meski Polda Metro Jaya terus memproses kasus ini secara hukum, namun kasus tersebut belum juga meredakan kemarahan Umat Islam.
Buntut dari kasus tersebut, pabrik PT Inti Tirta Sari Makmur di Jalan Lanbau, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang memproduksi minuman keras (miras) atau beralkohol, digeruduk ratusan massa dari berbagai Ormas Islam, Selasa (18/8/2026).
Dalam unjukrasa itu, elemen dari FPI, BPPKB, memprotes keras event The Sounds Project di Jakarta yang mengisinya dengan kegiatan tantangan (Challenge) hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol.
Dalam aksi itu, massa menilai penggunaan Al-Qur’an dalam kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan meminta produksi minuman beralkohol di pabrik tersebut dihentikan.
Salah satu koordinator aksi, Ustaz Fauzi dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya merasa prihatin karena Al-Qur’an dijadikan bagian dari sebuah tantangan yang hadiahnya berupa minuman beralkohol. Ia juga menyatakan bahwa massa tidak mempersoalkan produksi minuman halal, namun meminta penghentian produksi minuman beralkohol.
Menimpali hal itu, Habib Bahar bin Smith yang turut berorasi menyatakan bahwa minuman beralkohol dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat. Ia mengatakan kedatangan massa bukan hanya untuk menyikapi polemik sebelumnya, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda dari bahaya minuman beralkohol.
“Kalau pabrik miras ini tidak tutup, maka insyaallah saya yang akan membatalkan pabrik miras ini. Kalau mereka meminta waktu tujuh hari, oke, tujuh hari kita beri waktu untuk menghentikan produksi dan seluruh produk minuman keras dari OT maupun produk lainnya harus dihentikan,” tegas Habib Bahar.
Perwakilan demonstran sempat diterima pihak perusahaan untuk melakukan dialog. Dalam pertemuan itu, Ahmad selaku Direksi PT Inti Tirta Sari Makmur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat ditoleransi dan menyebut proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat telah berjalan.
“Empat tersangka sudah ditetapkan di Polda Metro Jaya. Mari kita semua menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai tuntas,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, pihak perusahaan juga akan mengawal proses hukum untuk mengetahui secara jelas kejadian dan alasan pihak-pihak yang terlibat melakukan tindakan tersebut.
Hasil musyawarah antara massa dan pihak perusahaan kemudian menyepakati penghentian produksi selama tujuh hari. Dalam masa tersebut, pihak perusahaan akan membahas masukan dari para habaib, kiai, dan tokoh masyarakat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Selama proses tersebut berlangsung, kita akan menghentikan produksi,” janji Ahmad. (Rz/*)