x

OTT di Lebak, Dua Pegawai BPN Ditetapkan Sebagai Tersangka

2 minutes reading
Monday, 15 Nov 2021 04:55 0 107 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Banten menetapkan dua tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa di Lebak, Banten pada Jumat (12/11) lalu.

Dua tersangka tersebut berinisial RY (50) dan PR (41). Keduanya merupakan staf pada kantor BPN Lebak. Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (15/11/2021), dikutip dari CNNIndonesia.

Diungkapkannya, dalam OTT tersebut penyidik menyita tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp36 juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan nominal yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

Namun, Shinto belum membeberkan lebih lanjut mengenai modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan uang terkait pengurusan lahan tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang beberapa diantaranya merupakan korban dalam pengurusan sertifikat.

Selain itu, penyidik turut menyita rekaman video kamera pengawas (CCTV), beberapa ponsel, serta beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Kantor BPN Lebak, kata dia, juga turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x