x

Pasal Pembunuhan Menjerat 4 Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra

2 minutes reading
Wednesday, 23 Nov 2022 13:30 0 151 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Empat prajurit TNI AU pelaku penganiayaan terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.

“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah yang dikutip dari detikcom Rabu (23/11/2022).

Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.

“131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian,” ujarnya.

Indan lalu menjelaskan ancaman hukuman pada tiap pasal. “Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang prajurit TNI AU bernama Prada Muhammad Indra Wijaya tewas diduga dianiaya sesama prajurit. TNI AU turun tangan menyelidiki kasus ini.

“Dispenau TNI AU, dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, hari ini.

Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2022).

“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” kata Indan.

TNI AU saat ini telah melakukan sejumlah penelusuran. Hasilnya, empat prajurit ditahan.

“TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. Bila (mereka) terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku,” kata Indan.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x