x

Pasok 14 Kg Ganja ke Deliserdang, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dari 3 yang Diamankan

2 minutes reading
Wednesday, 30 Dec 2020 14:49 0 228 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Pengungkapan 14 bal ganja di Cafe & Resto Lili di Desa Tumpatan, Kec. Beringin, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 08.20 WIB lalu, akhirnya menemui titik terang.

Dalam perkara yang diungkap juru periksa (juper) Unit II Ekonomi Satreskrim Polresta Deliserdang, Bripka Study Ono, ada 3 oranf yang turut diamankan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 1 orang yang akhirnya ditetap sebagai tersangka, yakni Sakti Gunanda (26) alias Polo alias Embun, warga Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa, Deliserdang.

Sedangkan 2 orang lainnya yaitu seorang janda teman wanita tersangka dan Imam, warga Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa, sejauh ini dinyatakan tidak terlibat.

“Bukan 15 kilogram, tapi 14 kilogram. Tersangka cuma satu, yang perempuan tidak duduk. Imam, warga Limau Manis, juga tidak duduk. Cuma mengantarkan, tidak tau apa-apa,” kata Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi dalam paparan di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, Rabu (30/12/2020).

Ginanjar juga mengungkap, bahwa tersangka Sakti Gunanda alias Polo alias Embun, juga diketahui bukan kali ini saja beraksi memasok ganja ke Deliserdang. Karena dari pengakuannya, ia sudah pernah mengirim paket serupa dan berhasil, meski dalam aksinya kedua ia bernasib sial.

“Tersangka mengaku menerima upah Rp8 juta dan baru diterima Rp3 juta dari orang berinisial A. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penyeludupan ganja. Pertama mendapat upah Rp5 juta dan yang kedua kali ini tertangkap,” terangnya.

Mantan Kapolsek Patumbak itu juga memastikan, barang haram itu dipasok dari Aceh, masuk ke Langkat, lalu selanjutnya dibawa ke Deliserdang. Ia juga menyebut, rencananya ganja itu akan diselundupkan ke Jakarta.

Sementara, selain menyita 14 Kg ganja, dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti satu tas besar berisi tiga kardus mie instan sebagai wadah ganja, ponsel mobil Honda CRV BK 1197 ABR.

“Kita masih melakukan pengembangan dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Tapsel ini.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x