x

Patroli TNI di Sambas, Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Jalur Ilegal Malaysia ke Indonesia

2 minutes reading
Tuesday, 9 Mar 2021 12:04 0 156 admin

BICARAINDONESIA-Sambas : Personel Pos Gabma Sajingan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan 1 jenis sabu-sabu.

Seluruh barang bukti ditemukan pada saat tim melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Keberhasilan itu disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Kalbar, Senin, 8 Marer 2021.

Letkol Alim Mustifa mengatakan, pada Ahad, siang, 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan sabu-sabu tersebut dengan berat total 42,928 Kg, dibungkus menggunakan kemasan teh dan ditemukan saat pelaksanaan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas.

“Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” ungkapnya.

Dansatgas menegaskan bahwa pencapaian hasil ini merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.

“Kedepan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi,” tuturnya.

Sementara, guna penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.

Editor : Teuku/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x