x

Pembunuhan Rianto Simbolon Kembali Direkonstruksi, Sikap Kapoldasu Diapresiasi

4 minutes reading
Friday, 4 Dec 2020 05:56 0 140 admin

BICARAINDONESIA-Samosir : Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya merespon keganjilan di balik penyidikan kasus pembunuhan Rianto Simbolon, seorang raja adat di Samosir.

Terbukti, bersama Polres Samosir yang menangani kasus tersebut, Poldasu kembali menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan sadis yang terjadi pembunuhan sadis yang terjadi di Jl. Ronggur Nihuta, Kec. Pangururan, Samosir pada 9 Agustus 2020 lalu.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Kamis, 3 Desember 2020, ada 12 adegan yang diperagakan para pelaku.

“Adegannya kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi tapi dilanjutkan, maka kita laksanakan rekonstruksi lanjutan pada hari ini,” kata Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar seusai rekonstruksi didampinggi Aiptu Leo Marpaung, Bripka JM Siallagan, dan Briptu Aris Sitepu.

Ia juga menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Sumatera Utara.

“Ini koordinasi dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah Pak Kapolda dan Dirreskrimum, kemudian kami laksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Satreskrim Polres Samosir,” terangnya.

Terkait BAP yang dipertanyakan masyarakat karena tak sesuai dengan rekonstruksi pertama, Butarbutar menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Jadi ini bukan versinya, tapi BAP-nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan,” sambungnya.

Perwira berpangkat melati satu itu juga mengatakan bahwa turunnya pihak Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon tersebut merupakan sebuah hal biasa .

“Ini sudah biasa, Polda merupakan pembina fungsi Ditreskrimum agar kasus itu bisa kita ajukan langsung ke JPU. Itu sudah biasa. Suatu penghargaan besar bagi kami termasuk para pengacara. Biasa dalam hal rekonstruksi, JPU itu adu pendapat. Namun silakan nanti koordinasi dengan JPU,” ucapnya.

Kata Butarbutar, bahwa hukuman yang dibebankan bagi tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati, meski hal itu tetap berpedoman pada putusan pengadilan.

“Para pelaku akan dikenakan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun keputusan (pengadilan) yang menentukan. Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya,” lanjutnya.

Sementara, pantauan di lokasi, turut hadir kelima tersangka dalam rekonstruksi itu ,yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat ( 42), Justianus Simbolon (60) dan Pahala Simbolon (24). Sedangkan Erikson Simbolon (25) hingga saat masih DPO.

Adegan rekonstruksi ini mendapatkan perhatian dari masyarakat sekitar

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 9 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di depan Gereja Advent di pinggir, Jl. Lintas Ronggur Ni Huta, Desa Pardomuan I, Kec. Pangguruan, Samosir.

Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi diketahui pula, sejak awal korban sudah dipantau pelaku Bilhot Simbolon saat keluar dari salah satu warung hingga menghubungi tersangka Parlin Sinurat yang selanjutnya menghubungi Pahala Simbolon dan Tahan Simbolon.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Pahala Simbolon melihat korban mengendarai sepeda motor yang langsung menabrak korban hingga menyebabkan korban jatuh terguling ke pinggir jalan.

Tersangka Pahala Simbolon yang melihat korban terjatuh langsung mendekat dan tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon yang sudah menunggu langsung berteriak kepada Pahala agar segera membunuh korban.

Hingga akhirnya tersangka Pahala Simbolon mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan menghampiri korban yang langsung menusukkan pisau ke bagian dada dan rusuk kiti korban.

Hingga adegan rekonstruksi ini para tersangka langsung menuju ke rumah tersangka Justinus Simbolon dengan diantar oleh pelaku Erikson Simbolon yang hingga kini masih buron.

Setibanya di rumah, Justinus Simbolon menyerahkan sejumlah uang agar Pahala Simbolon meninggalkan Samosir yang diantar Erikson Simbolon.

Berbagai adegan rekonstruksi peran masing-masing tersangka pembunuh Rianto Simbolon tersebut berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian.

Apresiasi Kapoldasu

Sementara itu, kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga, SH didampingi Bennri Pakpahan, SH merasa sangat puas atas rekonstruksi yang digelar.

“Kami selaku PH korban tidak memaksakan yang tidak sesuai dengan hukum, hanya rekonstruksi pertama keberatan dan kita protes sebab hasil BAP dan autopsi tidak lengkap. Kami sangat puas atas rekonstruksi lanjutan ini,” ungkapnya.

Dwi Ngai mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar yang telah respon melalui Ditreskrimum dan juga mengucapkan terimakasih kepada Wadirreskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang telah mendukung terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Rianto Simbolon.

“Kami berikan apresiasi kepada Bapak Kapoldasu, jajaran Ditreskrimum serta Wadirreskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang sudah sangat cepat merespon persoalan ini karena begitu cepatnya membentuk tim yang langsung turun ke Polres Samosir,” ucap Direktur LBH IPK Sumut ini.

Tidak hanya itu , Dwi menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua DPD IPK Sumut dan juga Ketua Umum PPTSB se-Dunia.

“Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak termasuk Ketua IPK Sumut Bapak Bastian Panggabean yang sudah memberikan support dari awal proses kasus ini. Dan juga Ketua Umum PPTSB se-Dunia Bapak Mangihut Sinaga dan jajarannya ,” ucap Dwi yang juga tim LBH PPTSB se-Dunia ini.

Penulis/Editor : Van

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x