x

Pemecatan 2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dianulir

2 minutes reading
Saturday, 5 Sep 2026 12:54 0 171 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengurangi hukuman bagi dua prajurit TNI yang terbukti menyiramkan air keras ke Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Selain itu, sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap kedua prajurit tersebut juga dianulir.

‎Hal itu tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026). Dua terdakwa anggota TNI itu ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

‎”Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan.

‎Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi, sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu hukuman Budhi, sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.

‎Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

‎”Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” bunyi amar tersebut.

‎Berikut bunyi amar lengkap putusan bandingnya.

‎a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

‎b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahun

‎c. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahun

‎d. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (ki/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!