x

Pemerintah Hapus Kementerian BUMN, Diganti Jadi Lembaga

2 minutes reading
Friday, 26 Sep 2025 14:56 0 1358 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah dan Komisi VI DPR Ri sepakat akan menghapus status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Status itu akan menjadi sebuah lembaga, sehingga nantinya jabatan menteri BUMN pun dihilangkan dan diganti menjadi kepala lembaga.

“Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” tertulis di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dikutip Jumat (26/9/2025).

Sebagaimana tertulis dalam DIM, kepala lembaga yang dimaksud dapat merangkap sebagai direktur utama pada Holding Investasi atau Holding Operasional. Dalam hal ini kedua holding tersebut berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengatakan bahwa akan ada perubahan status Kementerian BUMN, seiring dengan revisi UU BUMN yang tengah digodok DPR. 

“Ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Dasco megatakan Kementerian BUMN akan berdiri sendiri. Artinya, tidak melebur atau dihilangkan, namun berubah menjadi badan penyelenggara BUMN.

“Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN,” ungkapnya.

Dia menjelaskan banwa dilakukannya revisi Undang-Undang BUMN salah satunya untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitisi (MK) terkait dengan BUMN.

“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” kata Dasco.

rangkap jabatan di lingkungan diizinkan paling lama 2 tahun. Namun, kata Dasco, menyebut kebijakan tersebut sepertinya akan dievaluasi kembali.

“Ini ya kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi,” ucapnya.

Perombakan kebijakan BUMN juga sudah mulai dilakukan, salah satunya atas intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah.

Dasco menambahkan, revisi UU BUMN ini akan secepatnya dilakukan. Apalagi sudah banyak masukan dari berbagai pihak.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!