BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji. Disepakati biaya haji tahun 2026 yang haris dibayar sebesar Rp54,1 juta atau tepatnya Rp54.193.807 per orang.
Angka ini merupakan bagian dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang disepakati sebesar Rp87,4 juta per jemaah, turun Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta.
Penurunan biaya haji ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah dalam rapat kerja di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dengan pengambilan keputusan biaya haji 2026 oleh panja DPR dengan pemerintah.
“Kita akan ambil keputusan terhadap besaran biaya haji tahun 1947 H atau 2026 masehi adalah sebesar Rp 87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta yang dari pengajuan pemerintah yang Rp 88 juta,” ujar Abdul dalam rapat tersebut.
Angka itu turun Rp 2 juta dari biaya tahun lalu. Di mana biaya haji tahun lalu sebesar Rp 89 juta.
“Turun sebesar Rp 2.893.000 dibanding dengan BPIH tahun 1946 Hijriah,” katanya.