BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menetapkan pemilik dan admin situs judi online (judol) di Jakarta Barat, Nicola (27) dan Ripal (25), sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 10 tajun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku Pasal 303 KUHP terkait perjudian, ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Twedy Aditya Bennyahdi, Kamis (25/9/2025).
Tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Twedy menjelaskan, modus operandi para tersangka untuk mendapatkan uang dari situs itu dengan cara menyebarkan pesan singkat secara acak. Uang disalurkan langsung ke rekening tersangka.
“Modus operandinya menyebarkan pesan spam ke nomor telepon secara acak, kemudian sambil mempromosikan situs-situsnya. Situs yang ada di antara lain ialah Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” ungkapnya.
Tersangka sudah beroperasi selama tiga bulan dan meraup Rp100 juta dari hasil perbuatannya itu. Uang kemudian dibagi dua secara rata antara Nicola dan Ripal.
“Kegiatan ini sudah berlangsung, berjalan tiga bulan. Untuk hasil uang yang didapat selama berjalan tiga bulan ini kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” katanya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan, tersangka sudah membuat sejumlah situs untuk melancarkan niatnya. Mereka mengganti domain situsnya dalam sekitar 10 hari sekali untuk mengelabui polisi.
“Adapun modus dari pelaku, situsnya kurang lebih ada enam, jadi mereka melakukan modus itu dengan mengganti nama web hampir kurang lebih seminggu atau sepuluh hari,” jelas Arfan.
Editor: Rizki Audina/*
