x

Pemutihan Pajak Ranmor Mulai Digelar Besok, Segera Daftarkan Kenderaan Anda

2 minutes reading
Wednesday, 31 Aug 2022 15:25 0 290 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Dalam rangka mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai tanggal 1 September 2022 besok. Program ini akan dilaksanakan selama 2 bulan hingga 30 November 2022.

Seketaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Ir. Anda Subrata M.Si kepada kru BicaraIndonesia mengatakan, program ini berlaku kepada seluruh masyarakat yang memiliki kenderaan bermotor di Sumut.

“Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayar tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi covid-19,” terang Ir. Anda di Kantor BP2RD Provsu, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (31/8/2022).

Anda mengatakan bahwa program tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut dan ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi.

Program pemutihan itu tersebut, berlaku untuk pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.

“Untuk penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” imbuhnya.

Selain itu juga dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

Program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Pemutihan kenderaan bermotor ini  juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.

“Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19, jadi kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan kenderaanya, karna program ini hanya berlaku selama 2 bulan saja,” tutup Anda Subrata.

Penulis : Yuli
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x