BICARAINDONESIA-Jakarta : Zaenal Mustofa yang merupakan kuasa hukum Muhammad Taufiq, penggugat Presiden RI ke-7 Jokowi dalam kasus dugaan ijazah SMA mengundurkan diri dari tim. Zaenal menyampaikan pengunduran diri itu setelah
ditetapkan sebagai tersangka.
“Langkah ini saya ambil agar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Solo dan agar saya bisa konsentrasi ke kasus yang sedang saya hadapi,” ujar Zaenal di PN Solo, dikutip dari tempo, Sabtu (26/4/2025).
Zaenal membenarkan status tersangkanya, namun enggan merinci kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyebut perkara itu bermula pada 2023.
“Saya sudah pakai penasihat hukum, nanti mereka yang akan memberi keterangan,” kata dia.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka dibenarkan Kepala Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Anggaito Hadi Prabowo. Ia diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Widjanarko, untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
“Pelapor atas nama Asri Purwanti,” kata Anggaito.
Berdasarkan laporan, Zaenal memalsukan surat itu dengan cara membuat surat seolah-olah ia mahasiswa dari FH UMS dengan memakai NIM C100010099. Setelah ditelusuri oleh Asri Purwanti dengan cara bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Layanan PendidikanTinggi wilayah Jawa Tengah menjelaskan ijazah Zaenal merupakan lulusan dari Unsa, pindahan dari UMS. Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Unsa yang menjelaskan terlapor merupakan pindahan dari UMS.
Kemudian dari penelusuran bersurat ke Bagian Biro Administrasi Akademik UMS, Asri mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa melainkan Anton Widjanarko.
“Dari hasil gelar perkara, terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli, yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” ujar Anggaito.