x

Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Bandar Sabu yang Ditangkap Polres Binjai

2 minutes reading
Saturday, 14 Jan 2023 13:08 0 146 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis bebas bandar sabu asal Kota Binjai, Pho Sie Dong. Vonis itu diputuskan usai Pho Sie Dong mengajukan banding. Sebelumnya, bandar tersebut sempat divonis 7 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai Wira Indra Bangsa menjelaskan, Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni. Oleh karenanya, putusan PN Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada (1/11/2022) telah gugur demi hukum. Artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut.

“Ya, benar. Sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan,” kata Wira, Sabtu (14/1/2023).

Dalam amar putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT, Ketua Majelis Hakim  PT Medan Sahman Girsang menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Selain itu, putusan dari PT Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. PT Medan memerintahkan JPU membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

Tanggapan Kejari Binjai

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai Adre Wanda Ginting mengaku sudah mengetahui adanya putusan PT Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. Bahkan Adre mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

“Kami menghargai putusan dari PT Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai,” katanya.

Menurut Adre, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim.  “Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (Pengadilan Tinggi Medan),” ucapnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x