x

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Medan Temukan 2.327‎ Pemilih Belum Dicoklit

4 minutes reading
Thursday, 13 Aug 2020 13:57 0 246 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mencatat, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih‎ (PPDP)‎ belum melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap 930 rumah di Kota Medan. Dari ratusan rumah tersebut, terdapat pemilih memenuhi syarat. Namun belum dilakukan pemutakhiran data sebanyak 2.327 ‎orang.

Hal tersebut, diungkapkan oleh oleh Anggota Bawaslu Kota Medan, M.Fadly S.sos kepada wartawan di Medan, Rabu Malam (13/8/2020). Ia menjelaskan, data tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kota Medan, pada 11 hingga hari terakhir Coklit 13 Agustus 2020.

“Jadi, seluruh jajaran Bawaslu Kota Medan turun tiga hari belakangan ini. Baik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) turun langsung ke rumah-rumah warga dan bertanya langsung kepada warga tentang pendataan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan PPDP. Dengan jumlah 930 rumah belum di Coklit ‎di dalamnya terdapat 2.327‎ pemilih,” ungkapnya.

Fadly menjelaskan, pihaknya juga terus mengumpulkan dokumen-dokumen untuk memperkuat bahwa masih banyak warga Kota Medan belum di Coklit oleh PPDP dengan meminta foto copy Kartu Keluarga, KTP, rekaman video dan foto-foto.

“Ini bukti kami, bahwa kami turun ke lapangan bersama jajaran dan jumpa langsung ke warga-warga yang belum didatangi PPDP,” sebut Fadly.

Fadly menilai masih banyak PPDP menjalani tugas tidak maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan ditetapkan. Hal ini, menjadi catatan buruk dalam tahapan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih‎ di Pilkada Medan 2020‎.

“Kami Bawaslu Kota Medan menjaga hak pilih masyarakat Kota Medan. Data kami temukan di lapangan ini, akan disampaikan ke KPU Kota Medan untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan Coklit terhadap warga rumah yang belum didatangi PPDP,” tutur Fadly.

Fadly mengungkapkan data tersebut, merupakan pengawasan dan audit rumah belum di Coklit di 21 Kecamatan di Kota Medan. Ia menduga masih banyak lagi, rumah masyarakat yang belum didatangi ‎oleh PPDP.

“Kami berharap KPU Kota Medan mengintruksi jajaran kebawah seperti PPK dan PPS bisa mengecek keseluruhan rumah warga yang belum di Coklit. Jangan sampai hak pilih warga hilang,” tegas Fadly.

Selanjutnya, ia mengungkapkan dari pengawasan dilakukan pihak Bawaslu Kota Medan bersama jajaran, juga ditemukan sebanyak 5.013 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A KWK. Sebaliknya, sebanyak 14.379 pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) justru tidak masuk ke dalam Data A KWK.

“Patut diduga di jajaran bawah KPU Kota Medan (PPK, PPS, dan PPDP) tidak maksimal dalam melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), masih banyak juga PPDP yang di duga tidak bekerja dengan sesuai aturan dan ketentuan dalam melakukan pemutakhiran data berdasarkan A KWK,” tutur Fadly.

Selanjutnya, Fadly menyayangkan bahwa hal ini dapat berakibat pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh PPDP dan Panwaslu Kelurahan untuk melakukan coklit serta terkait hasil uji petik MS dan TMS.

“Kalau seperti ini PPDP pasti akan melakukan coklit ulang. Serta melihat hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Medan juga berpotensi masih akan melakukan sinkronisasi terhadap data TMS dan MS, yang seyogyanya hal tersebut sudah di lakukan saat melakukan sinkronisasi data pemilih terkahir dengan data DP4,” katanya.

Dari pelaksanaan pengawasan tahapan ‎Pemutakhiran Data Pemilih sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pihak Bawaslu Kota Medan sudah menyampaikan surat saran perbaikan disampaikan kepada PPK di 9 Kecamatan di Kota Medan.

“Antara lain, kita temukan dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, ditemukan nama petugas PPDP yang tercantum di Surat Keterangan (SK) ‎berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas dilapangan. Kemudian PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit,namun, hanya menempel stiker A.A2 KWK di rumah warga,” ungkap Fadly.

Selanjutnya, juga ditemukan masih ada PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan. A.A-2 KWK tidak diisi secara lengkap. dan Petugas PPDP diduga sebagai anggota Partai Politik (Parpol) aktif.

Warga Tolak Coklit‎

Sementara itu, dari pengawasan tersebut. Juga ditemukan ada sekitar 35 warga menolak dilakukan Coklit oleh PPDP. Hal itu, terjadi di Lingkungan 9, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan.‎

“Penolakan Coklit terjadi pada Senin kemarin, 10 Agustus 2020‎. Saat itu, kami dari Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan sedang melakukan pengawasan melekat bersama PPK Medan Labuhan, PPS Kelurahan Sei Mati,” ungkap Ketua Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan, Rustam Effendi.

Penolakan itu, dari hasil klarifikasi dan pengumpulan informasi oleh Panwaslih Kecamatan Medan Labuhan diduga imbas dari Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) 9 tersebut. Rustam mengatakan ada warga pro dan kontra terhadap ‎Kepling terpilih.

“Kita sudah juga sudah menjelaskan kedatangan kami waktu itu bersama PPK, PPS dan PPDP untuk melakukan pendataan atau Coklit. Jadi, tidak ada hubungan dengan hal itu. Tapi, warga tersebut menolak dengan berbagai alasan,” ungkap Rustam.

Dengan itu, Rustam mengatakan sudah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilih (LHPP) ke Bawaslu Kota Medan dan sudah menyampaikan ke PPK Medan Labuhan untuk berkodinasi dengan pihak Kecamatan Medan Labuhan untuk mencari solusi bersama agar warga dilakukan Coklit oleh PPDP.

“Kami awalnya sudah mengetahui terkait problem di lingkungan tersebut berdasarkan LHPP PKD Sei Mati. Kemudian, kami sampaikan surat saran perbaikan ke PPK Medan Labuhan dan ditindaklanjuti. Kami pun, mendatangi lingkungan 9 bersama PPK, PPS dan PPDP. Itu lah terjadi, ada warga menolak,”‎ kata Rustam.

Penulis/Editor : BSP

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x