x

Pengedar Sabu Tanjungmorawa, Tak Berkutik saat Diseret ke Penjara

2 minutes reading
Saturday, 22 Aug 2020 13:03 0 157 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Jika selama ini terkenal licin dan susah ditangkap, pengedar sabu bernama Rahmad Subandi, kini kena batunya.

Cerita pria 27 tahun yang kerap memasarkan barang haramnya di sekitaran Simpang Kayu Besar, Kec Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara itu berakhir Jum’at malam, 21 Agustua 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kesialan tersangka bermula saat personel Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungmorawa, mendapat informasi, Rahmad Subandi yang masuk dalam Target Operasi (TO), sedang menggelar pesta sabu di rumah Heru di daerah Stall, Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa, bersama satu pelaku lainnya.

Tak mau menyia-nyiakan informasi berharga itu, polisi langsung bergerak ke lokasi sambil menyusun strategi penggerebekan.

Sayangnya, kedatangan polisi justru terendus. Saat polisi mengetuk pintu, Heru membukakan pintu. Sadar tamunya itu polisi, si pemilik rumah bersama seorang pelaku lainnya langsung kabur meninggalkan arena pesta.

Rahmad Subandi yang ditinggal seorang diri tak berkutik. Tanpa perlawanan, ia hanya bisa pasrah saat borgol polisi melingkar dikedua tangannya. Posisinya semakin terpojok saat di TKP polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu set alat isap sabu alias bong lengkap dengan kaca pirex, dua paket besar sabu, satu paket ganja, satu unit timbangan digital, dua mancis, satu dompet untuk menyimpan sabu, satu tas samping merek Fila warna hijau dan uang Rp87 ribu.

“Pelaku dan barang bukti sedang kita proses hukum,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

Sambung Sawangin, saat ini pihaknya sedang memburu Heru dan satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. “Untuk pelaku yang melarikan diri akan terus kita buru,” ucapnya.

Untuk tersangka dijerat Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x