x

Pengerjaan PLTA Peusangan Tak Terganggu, Setelah PLN dengan Masyarakat Bermediasi  

3 minutes reading
Tuesday, 11 Jul 2023 19:52 0 153 admin

BICARAINDONESIA-Takengon : Menyusul bergulirnya isu akan adanya mobilisasi massa untuk menghentikan pembangunan infrastruktur proyek PLTA Peusangan 1&2 di Desa Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah,  PT PLN (Persero) mengambil langkah bijak dengan membuka ruang mediasi bersama masyarakat untuk membahas proses pembebasan dan ganti rugi lahan milik masyarakat terdampak.

Proses mediasi yang dilakukan pasca ketetapan Datun Kejati Aceh yang menolak permohonan ganti rugi dari masyarakat itu pun akhirnya berjalan mulus, hingga akhirnya berbagai isu bisa diredam.

“Kami masyarakat yang lahannya belum dibebaskan oleh PLN sepakat untuk tidak menghalangi pekerjaan pembangunan proyek strategis nasional di kampung kami,” ujar Harjuliska, tokoh masyarakat setempat kepada wartawan usai mediasi, Senin (10/6/2023).

Kendati demikian, lanjutnya, masyarakat akan membentuk tim guna memperjuangkan hak atas tanah beserta rumah milik masyarakat yang belum di bayar kan.

“Alhamdulillah pihak PLN mau memfasilitasi kami untuk memperjuangkan tanah milik masyarakat, kami akan bentuk tim untuk perjuangan kami ke jenjang yang lebih tinggi, sampai ke presiden pun akan kami tempuh,” sebutnya

Ia juga mengatakan seharusnya pemerintah daerah bisa melihat langsung kondisi dan fakta dilapangan tentang tuntutan mereka atas rumah dan tanah yang belum dibayarkan pada pembebasan di tahun 1998/2000 silam.

“Jelas-jelas rumah dan tanah tapak rumah kami belum dibayarkan, kalau memang sudah dibayarkan tolong tunjukan bukti pembayarannya, jagan membuat isu bahwa kami masyarakat menjadi provokator yang hanya ingin mengambil keuntungan dalam proses perjuangan ini,” tegas Harjuliska.

Terlebih, sebut Harjuliska, tim verifikasi dan validasi yang dilakukan tim dari pemerintah Kabupaten Aceh Tengah itu juga sudah mengunakan data pembebasan lahan pada tahun 1998/2000,

“Pemerintah berdalih lahan kami sudah di bebaskan semua pada tahun 1998/2000 namun faktanya ketika tim verifikasi dan validasi melakukan kroscek mengunakan data itu, mereka tidak bisa membuktikan kalau rumah dan tapak rumah milik kami sudah dibayarkan,” tegasnya.

Atas situasi tersebut Senior Manager Pertanahan PLN UIP SBU Cokky A. F. Yuska mengaku berterimakasih kepada seluruh masyarakat di sekitar proyek PLTA atas dukungannya.

“Kita dari PLN memberikan apresiasi setinggi-tingginya khususnya kepada Asdatun Kejati Aceh, Pj Bupati Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106, Kajari Takengon.  Juga kepada jajaran Reje dan tokoh pemuda setempat,” ujarnya.

Khusus kepada masyarakat yang merasa lahannya belum terbayarkan, lanjut Cokky, diimbau agar menempuh jalur hukum sesuai dengan arahan Forkompimda Aceh Tengah.

“PLN tidak menutup kemungkinan untuk memfasilatasi kelompok pemilik lahan yang akan memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan dan kaidah hukum yang yang berlaku. Dengan tidak jadinya penghentian pekerjaan di lokasi, PLN juga mengapresiasi pemahaman masyarakat tersebut atas pentingnya pembangunan PLTA Peusangan,” tambah Cokky.

Ia juga berharap agar keharmonisan antara PLN dapat terus terjaga demi kelanjutan pembangunan pembangkit listrik tenaga air tersebut.

“Harus dipahami, pembangunan ini sangat menguntungkan masyarakat Aceh Tengah secara umum. Selain dapat mengatasi permasalahan listrik, PLTA ini juga berkontribusi yang lebih baik lagi bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x