x

Penjual Bayi Usia Sehari di Klaten Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Friday, 13 Jan 2023 10:17 0 152 Iki

BICARAINDONESIA-Klaten : Tersangka penjual bayi ditangkap oleh Satreskrim Polres Klaten. Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, ditangkap saat hendak menjual bayi di sebuah hotel.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (10/1/2023) malam.

“Diketahui pada hari Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 22.00 WIB. Di hotel jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan dan belum ada identitas,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, Tri Wahyuni menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya satu laporan (LP) yang menyebut bahwa seorang bayi berumur sehari hendak dijual.

“Dasar satu LP. Pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Tri Wahyuni.

Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi mengatakan, awalnya pada 10 Januari 2023, tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan, ditemukan seorang perempuan menginap di hotel jalan Klaten-Solo.

“Dalam pelaksanaan operasi, anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu, identitas diperiksa, tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama,” jelas Febriyanti.

Curiga dengan hal itu, anggota mengecek ponsel milik pelaku. Ternyata di dalamnya terdapat chating tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut.

“Di dalam ponsel didapati chating tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp20 juta, ada Rp21 juta juga,” tandas Febriyanti.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x