x

Penumpang Belum Divaksin Dosis Lengkap Dilarang Terbang via Bandara Kualanamu

2 minutes reading
Thursday, 23 Dec 2021 12:20 0 111 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Penumpang via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, yang belum divaksin dosis pertama dan kedua dilarang melakukan perjalanan udara.

Syarat ketentuan itu diberlakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

“Kami selaku pengelola kebandarudaraan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021,” ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, Kamis (23/12/2021).

Chandra menyebutkan, syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.

“Anak di bawah usia 12 tahun bisa terbang cukup menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,” sebutnya.

Sedangkan penumpang karena alasan medis, lanjut Chandra bila berpergian wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah ditambah hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.

Chandra menambahkan, selama masa libur Natal dan Tahun Baru maskapai dilarang untuk pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight).

“Ketentuan tersebut juga tertuang dalam ketentuan perjalanan udara yang ditetapkan oleh Kemenhub. Instruksi itulah, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menjalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur sejumlah ketentuan perjalanan udara selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Salah satunya penumpang pesawat diwajibkan sudah vaksin dua dosis dan melakukan tes antigen jika ingin melakukan penerbangan.

Penulis / Editor : * Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x