x

Penyelesaian Kompensasi ROW SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam, PLN Kembali Gelar Mediasi 

2 minutes reading
Wednesday, 20 Sep 2023 22:12 0 243 admin

BICARAINDONESIA-Nias Selatan : Wujud komitmen dalam menuntaskan masalah Kompensasi ROW SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara Tiga (UPP SBU3) kembali melakukan mediasi dengan masyarakat, Selasa (19/9/2023).

Menggandeng pihak Kejari Nias Selatan yang melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), mediasi kali ini dilakukan dengan masyarakat Desa Hilimagari, Kecamatan Toma, Nias Selatan.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Teluk Dalam, tampak hadir jajaran manajemen PLN UPP SBU3 diantaranya AMN Perizinan dan Umum  Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite dan Officer Pengadaan Tanah & ROW Ardiansyah P. Hutagalung.

Hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku stakeholder yakni Kasi Datun Yaatulo Hulu, SH, JPN Sigit Gianluca Primanda, SH, JPN Yafila Karnia Irianto, SH, Staf Datun Windy Grace L Simbolon, SH, Staf Datun Dimas Pembayun, SH dan Staf Datun Amos Harita.

Sedangkan dari unsur pemerintahan yang hadir antara lain Camat Toma, Romianus Maduwu, Spd, MM dan Kepala Desa Hilimagari Hasikoli Nakhe.

Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas berharap, dengan dilakukannya mediasi penyelesaian kompensasi kepada masyarakat yang berada di bawah jalur tersebut, ada pemahaman yang tersampaikan kepada masyarakat.

“Dan intinya, masyarakat tidak akan menghalangi pemeliharaan jaringan transmisi SUTT 70 kV Gunung Sitoli – Teluk Dalam demi keandalan kelistrikan di pulau Nias,” ujarnya.

Penulis/Editor : Ty

LAINNYA
x