x

Penyidik Pidsus Kejatisu Sita Lahan Seluas 624 Hektar Milik PT PSU di Madina

1 minutes reading
Wednesday, 30 Jun 2021 15:03 0 111 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), resmi disita Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 29 Juni 2021, telah melaksanakan penyitaan lahan PT. PSU di Kabupaten Mandailingnatal yang berlokasi di 2 desa dengan total luas 624, 28 hektar.

Di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu seluas 106,06 Ha, areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.

“Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.

Editor : Teuku/rilis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x