x

Penyidik Serahkan Tersangka-Barang Bukti Kasus Korupsi Mafia Tanah di BPN Lebak ke Jaksa

1 minutes reading
Wednesday, 18 Jan 2023 03:38 0 115 Iki

BICARAINDONESIA-Serang : Kasus korupsi mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak 2018-2021 segera disidangkan. Pihak penyidik Kejati Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke jaksa penuntut umu (JPU).

“Tim penyidik sudah menyerahkan tersangka AM dan DER, dan barang bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Serang, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejati Banten pada Selasa (17/1/2023) kemarin. Tersangka Ady Muhtadi (AM) adalah eks Kepala BPN Lebak. Sementara DER adalah honorer sekaligus calo penghubung dengan tersangka lain, yaitu Maria Sopiah dan tersangka Eko Hendro Priyatno.

“Tahap dua tersangka AM dan DER ini dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengurusan tanah di BPN Lebak tahun 2018-2021. Serta TPPU dengan pidana asal penerimaan hadiah dan gratifikasi di pengurusan tanah,” kata Ivan.

Tersangka Eko telah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan tersangka Maria dilakukan  besok, Kamis (19/1/2023) karena masalah kesehatan.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari hingga 5 Februari,” lanjut Ivan.

Kasus korupsi suap dan gratifikasi ini terjadi pada pengurusan tanah kawasan Maja, Kabupaten Lebak. Tersangka eks Kepala BPN Ady menerima Rp15 miliar melalui dua rekening penampung dari tersangka Maria Sopiah dan Eko.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x