x

Peras dan Cabuli Istri Tahanan, 8 Personel Polsek Kutalimbaru Dimutasi

2 minutes reading
Friday, 12 Nov 2021 06:12 0 138 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Delapan orang anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, disanksi terkait pemerasan dan pemerkosaan terhadap salah satu istri tahanan narkoba berinisial MU.

Sanksi diberikan saat sidang kode etik di Mapolrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021).

Dalam sidang kode etik yang dipimpin Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, diputuskan bahwa kedelapan personel Polsek Kutalimbaru itu dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi demosi berupa penundaan kenaikan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan.

“Mereka ini terbukti bersalah sesuai berita yang diviral di media sosial beberapa waktu lalu,” ungkap Waka Polrestabes Medan, dikutip dari waspadaonline, Jumat (12/11/2021).

“Hukuman yang diberikan kepada delapan personel Polsek Kutalimbaru itu mutasi secara demosi, penundaan pendidikan dan pangkat selama setahun serta pemotongan gaji,” tambahnya.

Anggota Polsek Kutalimbaru yang menjalani sidang yaitu mantan Kanit Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap MU, suami, dan teman suaminya.

Keenamnya melakukan pemerasan terhadap MU. Bahkan, salah satu pelaku memerkosa korban yang saat itu sedang hamil.

Irsan mengatakan, delapan anggota polisi tersebut akan diawasi selama enam bulan.

“Baru nanti kita evaluasi dan mereka pantasnya ditempatkan di mana,” ucapnya.

Sebelumya diberitakan, sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik terkait kasus pemerasan dan pemerkosaan istri tahanan berinisial MU, Kamis (11/11/2021).

Dalam persidangan, MU menjelaskan, enam anggota Polsek Kutalimbaru menggerebek kos-kosan yang disewa bersama suaminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

Saat penggerebakan, selain MU dan suami, di dalam kos juga ada rekan suaminya. Saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba di jok motor milik teman suami korban.

Enam petugas tersebut kemudian mengajak mereka berkeliling dan meminta uang Rp 150 juta jika ingin dibebaskan.

Namun, MU mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu. Kemudian, perempuan itu dikembalikan ke kos, sementara suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi.

Setibanya di kos, MU tak melihat sepeda motor miliknya yang ternyata telah dibawa oleh para petugas. Pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal sepeda motor miliknya.

Dia diarahkan untuk menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Di situ korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya diperkosa oleh Rahmat.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x