x

Perkosa ART Asal Indonesia, Politisi Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara

3 minutes reading
Thursday, 28 Jul 2022 01:55 0 150 admin

BICARAINDONESIA-Malaysia : Paul Yong, yang merupakan mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan, setelah ia dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang asisten rumah tangga (ART) yang berasal dari Indonesia, tiga tahun lalu.

Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Abdul Wahab Mohamed.

Paul Yong dinyatakan bersalah setelah hakim menilai, sebagai majikan seharusnya ia melindungi ART-nya.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” ujar hakim Abdul dilansir The Star, Rabu (27/7/2022).

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” imbuhnya.

Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” tutur hakim.

Respons Pengacara Paul Yong

Penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh selama mitigasi mengatakan bahwa terdakwa menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun.

Sosok Paul Yong

Paul Yong itu merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak sejak 2013. Dia juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) dari 2018 hingga 2020.

DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang sempat berkuasa dan dipimpin Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia.

Dia kemudian keluar dari DAP dan bergabung ke Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).

Paul Yong sempat ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melaporkan bahwa Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.

Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan bahwa Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jum’at, 12 Juli 2019 silam, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sidang perdana kasus ini digelar pada Jum’at, 23 Agustus 2019 waktu setempat. Kala itu, Paul Yong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.

Di sidang terungkap bahwa politisi itu memperkosa korban di rumahnya, di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat. Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.

Alasannya, ada seorang pria yang diduga mendampingi korban ketika membuat laporan polisi. Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi. Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.

“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama baik Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut,” tutur Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.

Namun, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas. Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x