BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang anggota Polres Pacitan, LC, dipecat setelah menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/4/2025). LC terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkap tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut. “Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela,” katanya, dikutip Jumat (25/4/2025).
“Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri,” imbuhnya.
Putusan Sidang Etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela. LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
“Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari,” ujarnya.
Untuk diketahui, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
“Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*