x

Perppu Cipta Kerja: Cabut Gaji Kepala Daerah-Anggota DPRD yang Terapkan Perda Bermasalah

2 minutes reading
Monday, 2 Jan 2023 07:30 0 194 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Gubernur/bupati/walikota dan anggota DPRD yang menerapkan perda bermasalah, terancam dicabut gaji.

Ancaman itu termuat dalam Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang juga sesuai dengan UU Ciptaker. Namun, ancaman itu tidak ada di UU Pemda.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan. Diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 252 halaman 728 Perppu Ciptaker, dikutip Senin (2/1/2023).

Perda bermasalah adalah perda yang tidak sesuai dengan Pasal 250.

Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

“Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 251 halaman 727 Perppu Ciptaker.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menjawab kritik soal penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan bahwa perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.

“Jadi, kenapa perppu? Kita tahu, kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global. Saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x