x

Petentengan Tak Pakai Masker, Pengedar Narkoba Terjaring Razia Yustisi saat Bawa Sabu

2 minutes reading
Wednesday, 30 Sep 2020 13:06 0 125 admin

BICARAINDONESIA-Pantai Labu : Diki Ramadhan mungkin termasuk pria yang tak sadar aturan. Di saat pemerintah sibuk mengantisipasi penularan virus corona lewat kampanye penggunaan masker, ia malah petentengan.

Parahnya, sudahlah tak bermasker saat mengendarai sepeda motor, pria 18 tahun itu malah nekad membawa sabu. Sialnya, saat memacu sepeda motornya, ia melintasi petugas gabungan yang tengah menggelar razia masker di Dusun I, Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Begitu disetop dan ditanya-tanya, pemuda asal Dusun III, Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu itu malah gugup. Reaksinya itu pun memicu kecurigaan tim gabungan termasuk dari Polsek Beringin.

Penggeledahan pun dilakukan. Kecurigaan itu akhirnya terbukti ketika petugas menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikannya.

Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing menjelaskan, bukannya hanya terkait tak menggunakan masker, dalam penangkapan yang berlangsung Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB itu, tersangka kini akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

“Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4527 MAJ di lokasi dan kebetulan petugas kita sedang menggelar Operasi Yustisi bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pantai Labu,” terang Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing kepada wartawan, Rabu (30/9).

Kata Tobing, saat itu tersangka gugup dan hendak melarikan diri. Petugas langsung mengamankan dan menggedalahnya.

“Sewaktu digeledah, petugas kita mendapatkan barang bukti tiga paket sabu di jok motornya. Kita interogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya dan diberi oleh Rerel, warga Belawan,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Beringin untuk diproses hukum. “Kita sedang pengembangan, dan tersangka kita jerat Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas MKL Tobing.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x