x

PK Moeldoko terkait Kepengurusan Demokrat Ditolak MA

2 minutes reading
Thursday, 10 Aug 2023 15:29 0 173 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Permohanan penijauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat ditolak Mahlamah Agung. Di dalam kasus tersebut, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Tolak!” bunyi putusan MA, dikutip dari lamannya, Kamis (10/8/2023).

Permohonan PK Moeldoko itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis yang memutuskan putusan tersebut iaalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian keterangan di laman resmi MA tersebut.

Sebelumnya, Moeldoko tiba-tiba saja mengeklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun, pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Kemudian, Moeldoko menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Dia tidak tinggal diam dan mengajukan PK.

Di sisi lain, AHY menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya PK tersebut.

“Dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yakni upaya peninjauan kembali (PK) oleh KSP Moeldoko,” kata AHY.

AHY menyebutkan, sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan bahwa tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.

“Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,” terangnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x