x

Pledoi Pembunuhan Fitriyani di Kampung Nelayan, Bakal Jadi Titik Terang Perkara

2 minutes reading
Monday, 19 Sep 2022 04:34 0 151 admin

BICARAINDONESIA-Belawan : Sidang dugaan pembunuhan disertai dengan perampokan Fitria, warga Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Desember 2021 lalu dengan dua terdakwa yakni Jefri alias Konyak (25) dan Muskazar (28) dijadwalkan akan kembali digelar di PN Belawan siang ini, Senin (20/9/2022).

Sesuai jadwal, sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa Muskazar di depan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, SH, MH dan dua Hakim anggota Firza Andriansyah, SH, MH.

Sebelum persidangan, Riadi, SH bersama rekannya Johan Sihotang, SH selaku penasihat hukum terdakwa Muskazar, mengatakan, bahwa dalam sadang kali ini pihaknya akan membaca 50 halaman pledoi terdakwa.

“Dalam pledoi tersebut nanti akan di bacakan kronologis awal terjadinya kasus pembunuhan, keberadaan terdakwa Muskazar, dan keterlibatannya hanya karena sandalnya di pakai oleh temannya terdakwa Konyak hingga menjadikanya tersangka dan terdakwa,” ungkap Riadi, Senin (19/9/2022).

Dijelaskannya, dalam pledoi itu pihaknya akan menjelaskan secara gamblang bagaimana keterlibatan kliennya dalam kasus ini, mulai dari awal hingga ditetapkan sebagai tersangka, hanya karena sandalnya dipakai oleh terdakwa Konyak,” urainya.

Pada sidang sebelumnya diketahui, dalam keterangannya, terdakwa Jefri alias konyak mengakui bahwa yang melakukan pembunuhan dan perampokan adalah dia sendiri. Dan pada saat itu dia memang memakai sandal milik Muskazar, lalu karena buru-buru, sandalnya tinggal di bawah jendela.

“Saya sendiri yang melakukan pembunuhan dan perampokan, saya ambil handphone dan perhiasannya, lalu buru-buru melarikan diri, saat itu saya memakai sandal milik muskazar, dan saya membantah semua keterangan saya di BAP, saya ditekan dan disiksa dari awal penangkapan disuruh mengakui sama penyidik,” kata Jefri melalu zoom di persidangan.

Mendengar hal tersebut hakim ketua pun kembali menanyakan apakah Muskazar terlibat dalam pembunuhan tersebut dan apakah benar Jufri meminjam sandal terdakwa Muskazar, dan diakui oleh Jefri.

Penulis : Yuli
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x