Gedung Podomoro Medan, insert: Kabanpenda Medan M Agha Novrian/foto: ist BICARAINDONESIA-Medan: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan hingga kini terus mengimbau Podomoro City Deli di bawah naungan PT Sinar Menara Deli untuk terus melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih tertunggak.
Kepala Bapenda Medan M Agha Novrian menjelaskan, pihaknya sudah mengawasi potensi BPHTB podomoro sejak tahun 2024 dan pihak Podomoro sudah melakukan pembayaran dengan rincian Tahun 2025 sebanyak 30 NOP dan tahun 2024 sebanyak 73.
“Untuk total estimasi nilai BPHTB yang belum masuk ke kas Pemko Medan, berdasarkan data dan informasi yang kami temukan di media promosi, website Podomoro dan internet, potensi dari pembayaran BPHTB PT. Sinar Menara Deli (Podomoro) berkisar kurang lebih 2.730 unit, dikurang yang sudah bayar berarti ada potensi sekitar 2.627 unit lagi yang belum melakukan pembayaran,” urainya saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Menyinggung tentang sanksi administratif atau denda yang dapat dikenakan kepada pengembang, Agha mengaku bahwa saat ini bapenda akan melakukan proses verifikasi terkait informasi yang beredar terkait apakah BPHTB sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak ke pengembang (PT. Sinar Menara Deli) tetapi BPHTB tersebut tidak disetorkan ke Pemko Medan.
“Jika terbukti, maka sanksi administratif dan denda dapat dikenakan kepada pengembang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya.
Sedangkan adanya kemungkinan untuk langkah hukum atau penagihan aktif (misalnya surat paksa, kata mantan Sekdispora itu, Bapenda Daerah Kota Medan dalam melaksanakan penagihan pajak daerah selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini Bapenda lebih mengedepankan langkah persuasif dan administratif, seperti himbauan, serta pemanggilan wajib pajak untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
“Namun apabila langkah-langkah tersebut belum dipenuhi, maka sesuai ketentuan, Bapenda dapat menempuh mekanisme himbauan, penagihan aktif secara bertahap, termasuk penerbitan surat teguran sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan daerah,” imbuh Agha.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan BPHTB, lanjutnya, Bapenda juga telah melakukan Insentif BPHTB periode 25 November 2024 s.d. 31 Desember 2024.
Sedangkan terkait mekanisme pengawasan pembayaran BPHTB dalam proyek properti skala besar, menurut Agha Bapenda selalu melakukan pengawasan untuk menghitung potensi BPHTB dan melakukan penagihan aktif terhadap objek tersebut.
“Untuk Podomoro sendiri telah melakukan pembayaran dari tahun 2024 sebanyak 73 unit dan pada tahun 2025 sebanyak 30 unit,” kata dia.
Lebih jauh Agha menjelaskan, mengenai adanya potensi kerugian bahwa masalah ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, sejauh ini belum dapat disimpulkan.
“Karena hal ini masih diperlukan proses verifikasi atas saat terutangnya BPHTB, status pembayaran oleh Wajib Pajak, serta kebenaran dan kelengkapan data transaksi yang dilaporkan,” pungkasnya. (Ty)