x

Polda Metro Jaya Amankan Barang Bukti Sabu 3,3 Kg dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

1 minutes reading
Friday, 14 Oct 2022 14:14 0 183 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Adapun barang bukti yang diamankan adalah narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram.

“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang kita amankan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan bahw dari total sabu 5 kg itu, sebanyak 1,7 kg telah berhasil dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata dia.

Keterlibatan Teddy dalam peredaran narkoba ini terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang, termasuk anggota Polri.

Mereka yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Atas perbuatannya para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Mukti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy diusut tuntas. Listyo juga memastikan anggota Polri yang terlibat terancam dipecat.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x