x

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani!

2 minutes reading
Tuesday, 4 Jul 2023 11:52 0 186 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan, keduanya ditangkap di M Town Gading Serpong oleh tim Resmob Ditkrimum. Kemudian keduanya tengah digiring ke Polda Metro Jaya.

“(Ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Salah seorang korban, Vicky Fachreza, mengatakan bahwa total kerugian korban tipu-tipu ‘Si Kembar’ mencapai Rp35 miliar. Angka tersebut dihimpun dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Vicky sendiri mengalami kerugian mencapai Rp5,8 miliar.

Awalnya, kata Vicky, dia membeli iPhone pada 2021. Karena banyak promo dan resmi, Vicky kemudian menjadi reseller dengan membeli iPhone ke ‘Si Kembar’. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara preorder.

Seriring waktu, proses transaksi selalu lancar. Namun, mulai November 2021, proses jual beli menjadi mandek.

“Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar,” jelasnya.

Vicky mengatakan, pada April 2022, ‘Si Kembar’ sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali. Akan tetapi, hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan.

Bahkan, ‘Si Kembar’ justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan itu.

“Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian, yaitu di Kamis (8/6/2023). Setelah mereka mengembalikan dana, mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, para korban pun melaporkan ‘Si Kembar’ ke polisi. Pelaku dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x