x

Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Labura, Dua Orang Jadi Tersangka

2 minutes reading
Wednesday, 6 Sep 2023 19:58 0 194 admin

BICARAINDONESIA-Labura : Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu, mengerebek sebuah pangkalan gas elpiji di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Penggerebekan itu dilakukan setelah mencuat kabar gudang tersebut menjadi lokasi prakti pengoplosan gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram atau gas melon.

Ps Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH, SIK  MH didampingi Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK, MH mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (4/9/2023), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, pada Selasa dinihari 5 September 2023, tim gabungan turun kelapangan guna melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

“Setibanya di lokasi dan memastikan adanya kegiatan didalam, tim langsung menggerebek gudang pangkalan itu, dan menemukan aktivitas memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. Serta mengamankan 6 orang yang saat itu berada di dalam gudang,” terang Kompol Jericho kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Untuk barang bukti, lanjutnya, petugas mengamankan 170 tabung gas elpiji 3 kg yang masih berisi dan kosong, 71 tabung gas 12 kg yang sudah berisi dan kosong, 2 bilah obeng, 21 buah karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 lembar hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg, serta 2 spidol dan tinta.

“Selain berbagai barang bukti, petugas juga mengamankan 6 orang dan saat dilakukan pemeriksaan 2 orang diantaranya berinisial IQ (24) dan RD (16) ditetapkan sebagai tersangka,” Paparnya.

Selanjutnya kata Kompol Jericho, Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x