x

Polisi Gerebek Markas Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok

2 minutes reading
Saturday, 27 Apr 2024 08:59 0 175 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Cimanggis, Tapos, Depok yang dijadikan markas judi online. Judi online di lokasi tersebut memiliki omzet hingga Rp 30 miliar.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang mengoperasikan judi slot Higgs Domino dan Royal Dream. Adapun keempat tersangka semuanya laki-laki bernisial EP, BYP, DA dan TA.

Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan rumah tersebut digerebek pada 23 April 2024. Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan praktik judi online di rumah tersebut.

“Praktik judi online yang dioperatorkan oleh beberapa orang dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut,” kata Hendri, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/4/2024).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat elektronik dan telepon genggam yang dijadikan sarana promosi judi online tersebut.

Kini keempat tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk ancaman, hukumannya dapat kami sampaikan, kalau untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta ditambahkan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

LAINNYA
x