BICARAINDONESIA-Jakarta : Perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) selesai digelar Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.
Dengan begitu, penyelidikan kasus ini pun dihentikan lantaran polisi tak menemukan unsur pidana.
“Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan terhadap 39 saksi selama proses penyelidikan, yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap berbagai dokumen.
“Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang,” ungkap Djuhandhani.
Sebagai informasi, Eggi Sudjana melaporkan Jokowi terkait ijazah palsu. Laporan itu bernomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.