Foto: Dok. Polresta Banda Aceh BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menangkap seorang pengasuh berinisial DS (24) di tempat penitipan anak di Banda Aceh. DS diduga melakukan penganiayaan pada seorang bayi berusia 18 bulan.
“Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (28/4/2026).
Dizha mengatakan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dari pihak yayasan dan pengasuh anak. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, penganiayaan di tempat penitipan anak tersebut terjadi dua kali yakni 22 April dan 27 April.
“DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Saat ini kasus tersebut sedang dalam pendalaman penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” ungkap Dizha.
Sebelumnya, viral di media sosial video memperlihatkan seorang bayi diduga dianiaya pengasuh di penitipan di Banda Aceh. Pihak manajamen telah memecat pelaku dan dua orang lainnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Selasa (28/4), kejadian terjadi di penitipan anak Baby Preneur Daycare di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam video terlihat empat orang anak serta dua pengasuh perempuan.
Salah satu anak tampak menangis ketika disuapin makanan. Pelaku beberapa kali mengangkat anak itu dan terakhir membantingnya serta menarik telinganya hingga terjatuh.
Seorang pengasuh lainnya hanya melihat aksi pelaku. Sang anak terdengar menangis keras ketika dianiaya pelaku.
“Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi,” kata Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare Husaini, dikutip dari detikSumut. (Ka/dtc)