x

Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan di GT Halim Jadi Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 28 Mar 2024 11:35 0 108 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sopir truk berinisial MI (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.

“Sudah (tersangka),” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso kepada awak media, Kamis (28/3/2024).

Kendati demikian, Slamet belum menerangkan secara rinci soal ancaman hukuman terhadap tersangka. Sebab, penanganannya dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Penanganannya di Polda Metro,” kata Slamet.

Sebelumnya, polisi menerangkan bahwa kecelakaan beruntun itu bermula saat truk bernomor polisi BG-8420-VB yang dikemudikan oleh MI (18) menabrak dua kendaraan sekitar 300 meter dari gerbang tol.

“Bermula kendaraan kendaraan truk kuning BG-8420-VB pengemudi atas nama MI (18) melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio pelat B-2780-TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol 300 meter,” jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama.

Truk itu kemudian terus melaju bahkan dengan kecepatan tinggi.

“Lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pickup Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5. Kemudian menabrak mobil Hyundai putih B-1061-SPW selanjutnya berturut-turut menabrak mobil boks putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik,” tutur Hasby.

“Akibat tabrakan dari truk kuning tersebut , mobil Isuzu Pickup putih masuk ke lanjur 5 menabrak mobil Yaris B-1103-KRT,” lanjutnya.

Saat ini, sopir truk berinisial MI itu telah ditangkap untuk diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa sopir truk tersebut tidak memiliki SIM.

LAINNYA
x