x

Polres Samosir Temukan Ladang Ganja Seluas Setengah Hektar Di Simanindo

2 minutes reading
Thursday, 21 Apr 2022 12:11 0 127 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Samosir : Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH, memimpin langsung penemuan ladang ganja seluas setengah hektar di Dusun I Sigaol, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Rabu (20/4/2022) kemarin.

Kapolres didampingi Kabag Ops, Kompol Lengkap Siregar, Kabagren Kompol Walder Sidabutar dan sejumlah personil lainnya turun menyisiri Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ini setelah mendapat informasi akurat dari Kasatnarkoba, AKP Natar Sibarani, jika tim yang dipimpinnya menemukan ladang ganja berikut dengan tersangkanya di Dusun I Sigaol, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Lokasi penemuan ladang ganja berada di daerah perbukitan dan terjal. Ditemukan di dua titik lokasi berbeda dan ditaksir seluas setengah hektar, dengan jumlah lebih dari 300 batang.

Selain penemuan ladang ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kantong goni kecil berisi daun ganja kering bruto 500 gram yang disembuyikan pelaku sekitar 500 meter dari rumahnya.

Menurut Kapolres Samosir, tim yang dipimpin Kasatnarkoba (saat ini menjadi Kasatreskrim Polres Samosir) melakukan proses penyelidikan selama dua bulan dengan metode pengawasan (surveillance).

“Tersangka melakukan dua cara penanaman ganja, seperti langsung ditanam di lokasi penemuan ladang yang pertama. Sementara metode lainnya pembibitan dengan polibag, lalu dipupuk dan dibiarkan sampai panen,” sebut AKBP Josua.

Dari keterangan tersangka, setelah memanen, daun ganja dipotongin dengan gunting dan dijemur. Lalu dijual per bungkusnya seharga Rp100 ribu rupiah. Ini sudah dilakukan tersangka lebih dari tiga tahun.

“Namun kita tidak berhenti di situ saja, karena menemukan lagi sekitar 500 gram ganja kering. Kita akan terus melakukan pengembangan,” tegas perwira melati dua tersebut.

Lanjut Kapolres Samosir, keseharian tersangka merupakan seorang petani menanam kopi dan cabai. Menurut pengakuan tersangka, ganja itu digunakan sendiri dan dijadikan kemasan untuk dijual.

“Uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, namun kita terus akan menelusuri ada gak yang membantu tersangka dalam hal ini,” ujar AKBP Josua

Tersangka LS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, karena sebagai pengedar dan melakukan penanaman ganja.

“Di Samosir ini tidak tertutup kemungkinan masih ada ladang ganja lain dan akan kita kembangkan,” pungkas AKBP Josua.

Penulis / Editor : @red-*Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x