x

Polres Tapteng Amankan 13 Bal Ganja, Bandarnya Seorang Wanita

2 minutes reading
Wednesday, 3 Feb 2021 09:57 0 144 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Urusan narkoba memang tak mengenal gender. Kasus ini pula yang diungkap Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah pada 27 Januari 2021 lalu.

Tak hanya berhasil menyita 13 bal daun ganja kering atau seberat 13 kilogram, kepolisian setempat juga berhasil meringkus dua orang tersangka. Peredaran narkotika golongan 1 itu, dikendalikan seorang wanita berinisial DR, warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailingnatal.

Dalam setiap aksinya, wanita 32 tahun itu berkolaborasi dengan seorang pria  teman duetnya ZA, asal Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan persnya di hadapan awak media mengatakan, kasus ini diungkap berawal dari keresahan masyarakat Tapteng atas peredaran narkoba yang keluar masuk dari luar.

Menindaklanjuti itu, Tim Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa akan ada narkoba yang masuk ke wilayah Tapteng.

“Jadi atas dasar itu dilakukan penyelidikan dan dilakukan pendalaman,” sebutnya, Rabu (3/2/2021).

Saat dilakukan penyeragapan di Desa Rawa Genjer, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, kedua tersangka pun tak bisa berkutik.

Sementara Kasatresnarkoba AKP J Napitululu menegaskan bahwa kedua tersangka sudah sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Tapanuli Tengah.

“Kedua tersangka ini sudah disebut bandar narkoba,” ucapnya.

Selain menyita barang bukti 13 bal ganja, petugas juga turut menyita 2 unit ponsel dan Becak Bermotor (Betor).

“Kami dari Polres Tapanuli Tengah terus berupaya melakukan tindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, dan memerangi bahaya narkoba,” tegasnya.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x