x

Polresta Deliserdang Musnahkan Ganja dan Sabu Barang Bukti Kejahatan

2 minutes reading
Thursday, 13 Nov 2025 13:11 0 456 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Deliserdang: Polresta Deliserdang memusnahkan ganja seberat 1.063.88 gram dan 1962.11 gram sabu hasil tangkapan Satresnarkoba, setelah proses hukumnya dinyatakan selesai.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana di Aula Terbuka di Aula terbuka Markas Poresta Deliserdang di Lubukpakam. Rabu pagi (12/11/2025).

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, Kapolresta mengungkapkan bahwa ada tiga kasus menonjol diantaranya pengungkapan kasus Ganja dengan TKP Kecamatan Percut Seituan dan tersangka Rudi Iskandar alias adek yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan barang bukti 1097 gram. Sedangkan yang dimusnahkan sebanyak  1.063.88 gram.

Kasus kedua penangkapan tersangka atas nama Sulaiman narkoba jenis sabu yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2025 seberat 1.029.96 penangkapan di Jalan Sisingamangaraja Medan pool bus Rapi yang akan dibawa ke Riau.

Untuk kasus ke tiga tim mengamankan narkoba jenis sabu seberat 992,9 di Bandara Kualanamu berdasarkan laporan pihak Maskapai Lion Air yang menemukan narkoba pada barang bawaan penumpang yang masih dalam Lidik.

“Dari barang bukti yang disita sabu sebanyak 2.035,96 gram dan ganja sebanyak 1.097 gram dapat menyelamatkan 620 jiwa dengan nilai Rp 611.288.000. adapun jumlah kasus yang direstorative justice sebanyak 42 kasus,” ujar Kapolresta.

Selain itu, pemaparan kronologis pengungkapan juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian Saragih . Usai pemaparan dilakukan kasat narkoba tim labfor Polda Sumut melakukan pengecekan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus bercampur cairan pembersih lantai. Dan untuk barang bukti Daun Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dihadiri sejumlah media, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pihak Bamdara Kualanamu dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam serta pihak dari Kuasa Hukum. (Budi/Rz)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!