x

Polri Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

2 minutes reading
Saturday, 10 May 2025 08:04 0 103 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik Bareskrim Polri didesak Amnesty International Indonesia untuk membebaskan mahasiswi berinisial SSS yang ditangkap terkait meme ciuman Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebab, hal itu dipandang sebagai kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Bahkan, kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan.

“Ekspresi damai seberapa pun offensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana,” ujar Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Penangkapan SSS, kata Usman Hamid, juga bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Usman Hamid menilai bahwa pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut sangat mencerminkan sikap otoriter aparat karena merespons represif di ruang publik.

“Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” kata Usman Hamid.

Dia berpandangan, lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” katanya .

Usman menekankan bahwa negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik.

Lebih lanjut, Usman Hamid mengatakan kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban, melainkan juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka. Dia pun menerangkan bahwa dalam beberapa kasus, korban harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan.

“Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil,” pungkas dia.

LAINNYA
x